tag:blogger.com,1999:blog-53888720293095258632024-03-20T01:23:04.716-07:00TRINITY RADIO BROADCASTING NETWORKRadio Broadcasting Network, Radio Property (Transmitter, Antenna & Tower), Jingle's Production (Custom & Syndicate), Promo and Advertising, Radio Training, etc.Tammy William & Mey Mariahttp://www.blogger.com/profile/09595635206936678990noreply@blogger.comBlogger8125tag:blogger.com,1999:blog-5388872029309525863.post-25769074828160722462008-08-22T21:30:00.000-07:002008-08-22T21:53:18.498-07:00Siaran Radio Dunia Melalui Satelit<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiusx2nC2RRXBYguN9bLf7FWJn7fimEJSaaCertijsaJBBc3cqEt66pytHmRyMXYRpq-iuQT6W_mQRxvVy1Fp_QTlJevp_100y0kD-_861JYilrBrYYeu_nBPfwTo1ka8ue7npZOtIZi1M/s1600-h/Studio+Radio+Settingan+Logitec.png"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiusx2nC2RRXBYguN9bLf7FWJn7fimEJSaaCertijsaJBBc3cqEt66pytHmRyMXYRpq-iuQT6W_mQRxvVy1Fp_QTlJevp_100y0kD-_861JYilrBrYYeu_nBPfwTo1ka8ue7npZOtIZi1M/s320/Studio+Radio+Settingan+Logitec.png" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5237568371848621730" border="0" /></a><span style=";font-family:";font-size:12;" >JAKARTA – Walaupun keberadaannya tidak banyak digunakan orang seperti jenis-jenis gelombang radio umumnya—-FM, AM, MW dan SW; radio satelit semakin berkembang dewasa ini. Syaratnya, harus ada cakupan siaran satelit di suatu lokasi.<br />Menariknya, kehadiran radio satelit meski harganya sedikit lebih mahal namun malah mendapat sambutan baik dari berbagai pihak. Ini karena fungsi hiburan dan edukasinya serta daya jangkau yang tidak terbatas kondisi geografis. Maklum dipancar ulang dari angkasa luar.<br /><br />Salah satu contoh kongkret, keuntungan dari radio satelit adalah dapat mendengar siaran dengan bahasa ibu suatu negara yang diinginkan. Ini berguna ketika seseorang berada di luar negeri dan rindu dengan siaran dari kampung halamannya. Selain itu, mungkin hanya untuk asal tahu saja ketika ingin mendengarkan siaran radio negara-negara lain untuk mendapatkan berita tertentu.<br />Misalnya saja, para pasukan perdamaian yang dikirim keluar dari negaranya. Pasukan tersebut berada sangat jauh alias beribu-ribu kilometer dari tempat asalnya. Bayangkan, ketika orang lain sedang tidur nyenyak, pasukan perdamaian ini malah berjaga-jaga di daerah yang sangat asing bagi mereka sendiri. Pastinya mereka pun memiliki keluarga, sahabat dan kerabat yang pada saat itu tidak bisa bersamanya.<br />Ingatan kepada suasana kampung halaman dan kebiasaan-kebiasaan lain bersama orang-orang terdekat pun hanya menjadi angan-angan belaka. Ironisnya, mereka harus berjaga-jaga di suatu negara yang memiliki perbedaan jauh dengan negera asalnya baik bahasa, budaya dan iklim.<br />Kejadian ini pernah dialami oleh 700 pasukan Afrika Selatan yang dipecah dari kelompok besarnya dan diberangkatkan ke Burundi pada bulan Oktober 2001. Mereka berada sedikitnya 5.000 kilometer dari tempat asal. Salah satu hal yang paling mencolok perbedaannya yaitu bahasa. Pasukan ini berbahasa ibu Inggris. Mereka seakan terisolasi ketika tidak mengerti sama sekali bahasa yang ada ketika mendengar siaran setempat. Kalau bukan bahasa Perancis, maka bahasa daerah setempatlah yang terdengar. Kontan saja angan-angan melambung kepada kenangan ketika masih di negeri asalnya. Wajah dari orang-orang yang dikenal bahkan kondisi macet di jalan yang terjadi pun mulai melintas.<br />Akhirnya upaya untuk mendapatkan solusi dari keadaan yang seolah-olah mengisolasi itu tak bisa dibendung. Pasukan yang tergabung dalam The South African National Defence Force (SANDF) itu mengharapkan kiriman perangkat alat penerima WorldSpace sebanyak 130 buah ke Burundi.<br />Alhasil setelah permohonan itu terwujud, mereka pun punya akses ke sumber-sumber pemberitaan berskala internasional, hiburan bahkan siaran dari negeri asal. Tentu saja berita-berita seperti ulasan kondisi jalan, cuaca bahkan lagu-lagu kesayangan asal negeri sendiri pun dapat terdengar dengan jelas lagi jernih.<br />Pasukan serupa pun ada pula di Kongo, dan mereka sama-sama memiliki WorldSpace untuk saling berhubungan. ”Para pasukan berada dalam suatu misi selama enam bulan dan sangatlah penting dari segi moral ketika mereka bisa memelihara komunikasi yang baik dengan orang-orang di negeri mereka berasal,” ujar Mayor Marius Terreblance dalam suatu siaran pers.<br /><br />Sarana Pendidikan<br />Komunikasi dan pendidikan cukup erat kaitannya. Dalam hal ini, sebuah fasilitas radio satelit pun berfungsi pula untuk urusan pendidikan. Ini terjadi di Afrika Selatan pula. Pasalnya, sebuah bangunan sekolah baru saja didirikan di kota Johannesburg beberapa tahun lalu tepatnya di dalam komunitas Freedom Park. Namun pada kenyataannya, sekolah tersebut tidak memiliki aliran listrik, perabot ataupun material pendukung. Namun para guru tetap mengajarkan anak-anak murid membaca, menulis, berhitung, berharap dan bermimpi di dalam kelas yang berjumlah hanya dua ruangan.<br />Kala itu, mantan Presiden Nelson Mandela bertanya kepada pihak WorldSpace untuk menginvestasikan sejumlah uang untuk memajukan sekolah tersebut demi kemajuan Freedom Park di masa mendatang. Tidak tanggung-tanggung, uang berjumlah US$500.000 pun akhirnya dikeluarkan oleh pihak WorldSpace untuk membangun sebuah gedung sekolah untuk sarana pendidikan.<br />Dengan adanya suntikan dana tersebut, jangankan dua buah ruangan kelas, pada awal tahun ini sejumlah 1.000 murid pun dapat bersekolah di sana. Murid-murid ini tidak lagi memiliki dua buah ruangan kelas saja melainkan 27 ruangan kelas, fasilitas komputer dan sentra media, beberapa kamar mandi serta kantor administrasi di atas lahan seluas 2,8 hektare.<br />Pihak WorldSpace sendiri pun begitu terkesan menjadi rekan masyarakat Freedom Park tersebut. Pihaknya telah menginvestasikan sejumlah dana yang terbilang besar demi kemajuan rakyat di Afrika. WorldSpace telah meluncurkan satelit yang mampu membawa informasi untuk suatu negara berkembang demi mendukung kemajuannya.<br />Jenis Saluran<br />Ada berbagai saluran yang disediakan oleh pihak WorldSpace untuk kebutuhan informasi bahkan hiburan bagi pendengar radio satelit ini. Pembagian wilayahnya dibagi menjadi dua yaitu AfriStar untuk kawasan Afrika, Eropa dan Timur Tengah. Lalu ada AsiaStar yang dapat menjangkau area di bagian Asia.<br />Bahasa yang dapat didengarkan pun beraneka-ragam. Dari mulai bahasa Swahili, Inggris, Jerman, Perancis, Arab, Jepang, Portugis, Thailand, Tamil, Mandarin sampai Indonesia pun bisa. Agenda acaranya pun variatif. Mulai dari jenis musik, berita sampai talkshow pun ada. Demikian pula halnya dengan bahasan pendidikan dan informasi penting lainnya seperti keuangan, kesehatan, wisata dan masih banyak lagi.<br />Setiap pemancar radio di seluruh dunia yang memiliki akses ke WorldSpace, siarannya dapat dijangkau oleh semua pendengar yang memiliki alat penerima radio satelit tersebut.<br />Pemancar-pemancar radio besar di dunia internasional yang memiliki akses ke WorldSpace di antaranya yaitu BBC, BBC Asia, Bloomberg, CNN International, Radio French dan bahkan World Radio Network. Masing-masing pemancar ini memiliki pokok pemabahasan masing-masing dengan bahasa yang tentunya berbeda-beda.<br />Sementara untuk lokasi jangkauan AfriStar pastinya didominasi oleh negara-negara di Timur Tengah. Untuk wilayah AsiaStar, Indonesia pun mendapat akses ke sana. Di antaranya yaitu Radio Republik Indonesia (RRI) yang menyediakan berbagai acara baik berita maupun hiburan. Kemudian ada Radio Trijaya yang dapat ditangkap dengan siaran-siaran informatifnya. Lalu ada radio Borneo yang menampilkan musik-musik dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Ternyata kehadiran radio satelit tidak hanya untuk para pasukan militer yang rindu kampung halamannya ketika bertugas.<b><br /><br />(Sumber : </b></span><span style="color: rgb(102, 0, 204);">fajarkonovic - </span><span style=";font-family:";font-size:12;" ><b>worldspace/pir</b></span><span style="color: rgb(102, 0, 204);">/01/02/2007 / Red : Bless Radio)</span>Tammy William & Mey Mariahttp://www.blogger.com/profile/09595635206936678990noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5388872029309525863.post-18000791286992454332008-08-04T02:53:00.000-07:002008-08-04T03:18:45.082-07:00Sejarah dan Perkembangan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI)<p><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggXxyV5W-sEKTseVA28aNaXJWaYG-SFWk5p-EzkdkwixG73KDGIOVnzFNX_aL5Fz3ZDjXQJoSJ0BdVWx55eIPT91Twu6YcjDWNJ1raFIBDv1mP3OsOlGjbsUmV8C4J7m4AHs3-rj4sQTs/s1600-h/Image-08.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggXxyV5W-sEKTseVA28aNaXJWaYG-SFWk5p-EzkdkwixG73KDGIOVnzFNX_aL5Fz3ZDjXQJoSJ0BdVWx55eIPT91Twu6YcjDWNJ1raFIBDv1mP3OsOlGjbsUmV8C4J7m4AHs3-rj4sQTs/s320/Image-08.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5230600671315508306" border="0" /></a><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">JRKI a</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">dalah Jaringan Radio</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> Komunitas Indonesia. Sebuah </span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">Organisasi</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> radio komunitas yang ada di</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> Indonesia.</span></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">Perkembangan media komunitas memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik dan </span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">mendorong terciptanya aliran</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> informasi dua arah. Di Indonesia kata “media komunitas” mulai dipakai oleh masyarakat pada awal tahun 2000 dengan muncul buletin</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> komunitas “Angkringan” yang digagas oleh</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> sekelompok anak muda di</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> Timbulharjo, Yogyakarta, buletin Forum Warga Kamal Muara, “Fokkal” buletin Forum Warga Kalibaru dan beberapa Forum Warga di Bandung. Memasuki tahun 2001, kelompok anak muda yang mengelola buletin A</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">ngkringan</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> di Timbulharjo mulai mengembangkan radio komunitas, yang mereka seb</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">ut Radio Angkringan FM, kemudian menginspirasi</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> Paguyuban Pengembangan Informasi Terpadu</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> (PINTER) di Terban Yogyakarta untuk mendirikan Panagati FM, Forum Warga Cibangkong (FWC) mendirikan radio komunitas Cibangkong di</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> Bandung, Forum Masyarakat</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> Majalaya Sejahtera (FM2S) mendirikan radio komunitas Majalaya Sejahtera (MASE) dan Forum Komunikasi Warga Kamal Muara mendirikan radio komunitas Kamal Muara di Jaka</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">rta.</span></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">Pada bulan Februari 2002 beberapa radio komunitas yang digagas oleh forum warga mu</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">lai terlibat advokasi Rencana Undang-Undang (RUU) Penyiaran, revisi UU No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> Negara </span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">Republik Indonesia</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> Nomor 3701). Untuk kepentingan advokasi itulah pada tanggal 22 sampai dengan tanggal 24 Maret 2002 diadakanlah</span></span><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjI7t6_mZ4r2pUSGXkbjYyXin_pRLoaoIx5lTrbSFTMFXwwdLmLT457MNUm1ezVQGB1wtS8PeDzIgDVLKsDMG_2QajyzbpJHyHdbCMHzqcmvM4qWoxbB8xprJY9miPxheBgWBQWvyus99c/s1600-h/Image-07.jpg"><img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjI7t6_mZ4r2pUSGXkbjYyXin_pRLoaoIx5lTrbSFTMFXwwdLmLT457MNUm1ezVQGB1wtS8PeDzIgDVLKsDMG_2QajyzbpJHyHdbCMHzqcmvM4qWoxbB8xprJY9miPxheBgWBQWvyus99c/s320/Image-07.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5230601653329148114" border="0" /></a><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> workshop pertama radio</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> komunitas, yang dihadiri oleh 18 radio komunitas; 2 radio</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> komunitas yang didirikan oleh forum warga, 5 radio kampus, 9 radio hobby, Radio Komunit</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">as Angkringan dan Radio Komunitas Serikat Petani Pasundan. Pada workshop inilah mulai dibahas tentang definisi, ciri dan karakteristik radio komunitas. </span></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><!--[if !supportEmptyParas]--><span style="font-size:100%;"> <o:p></o:p></span><!--[endif]--></p> <p class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">Selain itu pad</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">a workshop ini juga dirumuskan stategi unt</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">uk melakukan advokasi RUU Penyiaran yang mengakomodir Lembaga Penyiaran Komunitas dan sebagai alat perjuanganya, pada hari m</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">inggu tanggal 24 Maret 2002 pukul 14.00 WIB dideklarasikanlah Jaringan Radio Komunitas (JRK) Jawa Barat. Kemudia</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">n menyusul deklarasi Jaraingan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) </span></span><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVmFhjl9lUqRLVVjAJcWaNHqHnmKJw5lgSMzMxdes1K3Pe1PnMdHt2ZSEJHecGgsdOh33Zi9PwadnwX5AajTJOZKpJ_FgcSBsw4W6dhE7GWF7kYuFUA0LIc9gyBeDnoeXeOQBSAFw83mU/s1600-h/Image-10.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhVmFhjl9lUqRLVVjAJcWaNHqHnmKJw5lgSMzMxdes1K3Pe1PnMdHt2ZSEJHecGgsdOh33Zi9PwadnwX5AajTJOZKpJ_FgcSBsw4W6dhE7GWF7kYuFUA0LIc9gyBeDnoeXeOQBSAFw83mU/s200/Image-10.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5230602736729603922" border="0" /></a><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">pada tanggal 6 Mei 2002, kemudian dilanjutkan dengan lokakarya nasional pada 12-15 Mei 200</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">2 sekaligus deklarasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI). </span></span></p> <p class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">Pada tanggal 28 Desember 2002, perjuangan radio komunitas menampakkan hasil yang cukup menggembirakan dengan disyakkannya UU Nomor 32 tahun 2002 tenta</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">ng Penyiaran yang di dalamnya mengakui keberadaan Lembaga Penyiaran Komunitas tepatnya pada Bagian Keenam pasal 21-24 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas.</span></span></p><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">Berdasarkan perkembangannya, maka penggolongan radio komunitas dapat di bagi kedalam empat kelompok; pertama, radio komunitas yan</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">g berangkat dari perkembangan kebutuhan media informasi komunitas yang digagas oleh forum warga seperti radio</span></span><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> komunitas Panagati, Radio Komunitas Cibangkong (RKC) dan radio komunitas</span></span><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYXTWDqqEmzAmIv8gzrTd5kMLhDZ77iCdKuiw9TOX0Lhs860F7Wo2bNito5Z4nzhSgbtp4Kmyz5ODmIolEWrschHIX1rzmIqOB5cveiGJi4KtNqUetJrkS_bIIYrShiaWq-RINifH9XzE/s1600-h/Image-03.jpg"><img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYXTWDqqEmzAmIv8gzrTd5kMLhDZ77iCdKuiw9TOX0Lhs860F7Wo2bNito5Z4nzhSgbtp4Kmyz5ODmIolEWrschHIX1rzmIqOB5cveiGJi4KtNqUetJrkS_bIIYrShiaWq-RINifH9XzE/s200/Image-03.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5230603673361956754" border="0" /></a><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;"> Kamal Muara. Dalam hal ini radio komunitas Angkringan merupakan kekecualian karena keberadaan buletin dan radio angkringan digagas oleh sekelompok anak muda dan dalam perjalannya melakukan penguatan kelembagaan dengan membentuk Forum Komunikasi Warga Timbulharjo (FOKOWATI) pada tanggal 27 Mei 2001. </span></span> <p class="MsoNormal" style="line-height: 150%;"><span style="font-size:100%;"><span style="font-size:10;">Kedua, radio komunitas yang berbasis kampus. Ketiga, radio komunitas yang pada awalnya merupakan radio hobbi yang kemudian beririsan dengan kelompok pertama dalam proses advokasi UU Penyiaran dan melakukan reorientasi menjadi radio komunitas. Keempat, radio komunitas yang orientasinya hobbi atau komersil dan lebih cocok menjadi lembaga penyiaran swasta (radio swasta), tetapi tidak mempunyai daya saing dengan radio swasta eksisting.</span></span></p> <span style="font-size:100%;"><span style=";font-family:";font-size:10;" >Perkembangan radio komunitas di Indonesia mengalami penambahan jumlah yang kian pesat seiring dengan munculnya keinginan dan kesempatan masyarakat untuk menggunakan radio komunitas dalam penyelesaian persoalan-persoalan komunitasnya. Bahkan beberapa radio komunitas sudah berperan dalam proses pembentukan <em>local good governance</em>, <em>village good governance,</em> menyokong ekonomi kerakyatan dan melestarikan kearifan-kearifan lokal. Seiring dengan itu pula muncul berbagai persoalan yang harus segera diselesaikan oleh radio komunitas, persoalan teknis/perangkat siaran, isi/content siaran dan kelembagaan radio komunitas yang </span><span style=";font-family:";font-size:10;" >berdampak terhadap keberlanjutan lembaga penyiaran ini.<br /></span></span> <h3><br /></h3><h3><span style="font-size:130%;">DAFTAR JRKI SE-INDONESIA</span><br /></h3><h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/jrk-bali.html">JRK BALI</a> </h3> <p class="MsoNormal">profile :<br />Kontak Person :<br />M. Yusuf<br />Jl. Sugriwa No. 12 Tabanan Bali 82113<br />Email : <a href="mailto:yusuf752000@yahoo.com">yusuf752000@yahoo.com</a><br />Tlp/Hp : 0361-812257 / 08155722443<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/jrk-sumatra-barat.html">JRK SUMATRA BARAT</a> </h3> <p class="MsoNormal">Profile :<br />Kontak Person :<br />Hendri Iksan/Asrizal<br />Jl. M. Hatta No. 6 Rt. 11/04 Ketaping-Kuranji Padang<br />Email :<br />Tlp/Hp : 0751-220045/0813630867<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/jrk-sulawesi-utara.html">JRK SULAWESI UTARA</a> </h3> <p class="MsoNormal">Profile :<br />Kontak Person :<br />Karyanto<br />Jl. Bapepalar No. 25 Rike Menado 95117 (Yayasan Lestari)<br />Email : <a href="mailto:kaka_antho@yahoo.com">kaka_antho@yahoo.com</a><br />Tlp/Hp : 0431-842610/081340079810<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/kalimatan-timur.html">JRK KALIMATAN TIMUR</a> </h3> <p class="MsoNormal">Profile :<br />Kontak Person :<br />Bp. Salim<br />Jl. Milano No. 120 Rt. 12 Tanjung Redep 77312/Suara Hak<br />Email :<br />Tlp/Hp : 0554-22773/081346438407<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/kalimatan-barat.html">JRK KALIMATAN BARAT</a> </h3> <p class="MsoNormal">Profile :<br />Kontak Person :<br />Ipang<br />Jl. Danau Sentarung Komplek Bank Duta No. 10 A Pontianak - Kalbar<br />Email : <a href="mailto:waterpass2001@yahoo.com">waterpass2001@yahoo.com</a><br />Tlp/Hp : 0561-744546/081345991500<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/jrk-papua.html">JRK PAPUA</a> </h3> <p class="MsoNormal">Profile :<br />Kontak Person :<br />Anom<br />Jl. Basuki Rahmat Km. 12 Klawuyuk - Kota sorong 98401 Komplek SMKN3 Sorong<br />Email : <a href="mailto:jrk_papua@yahoo.com">jrk_papua@yahoo.com</a><br />Tlp/Hp : 08124895818<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/jrk-yogyakarta.html">JRK YOGYAKARTA</a> </h3> <p class="MsoNormal">Profile :<br />Kontak Person :<br />YohanesLilik Subianto<br />Jl. Sorowajan Baru 1 Bangutapan Yogyakarta 55198 Kantor BPKB Prov. DIY<br />Email :<br />Tlp/Hp : 08882720104<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/jrk-sulawesi-selatan.html">JRK SULAWESI SELATAN</a> </h3> <p class="MsoNormal">Profile :<br />Kontak Person :<br />Junadi<br />Jl. Anggrek Raya No. 15 Komplek Mayzonett Panakukang - Makasar<br />Email : <a href="mailto:jirakscelebes2005@yahoo.co.id">jirakscelebes2005@yahoo.co.id</a><br />Tlp/Hp : 0411-4663935/0411-5047387/08124276168<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/jrk-sumatra-utara.html">JRK SUMATRA UTARA</a> </h3> <p class="MsoNormal">Profile :<br />Kontak Person :<br />Tohap Simamora<br />Jl. Kamboja IV No. 52 Blk, 3 Perumnas Iptiya Medan 20124<br />Email : <a href="mailto:tosin2003@yahoo.com">tosin2003@yahoo.com</a><br />Tlp/Hp : 08126485316<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/jrk-jawa-timur.html">JRK JAWA TIMUR</a> </h3> <p class="MsoNormal">Profile :<br />Kontak Person :<br />Saekan<br />Jl. Budhi Utomo Gg. 1 Ponorogo<br />Email : <a href="mailto:swarareyog@yahoo.co.id">swarareyog@yahoo.co.id</a><br />Tlp/Hp : 081803432090<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/jrk-lampung.html">JRK LAMPUNG</a> </h3> <p class="MsoNormal">Profile :<br />Kontak Person :<br />Kurnaedi/Rifky/Nur<br />Jl. Letjend Soeparapto Gg. Thasim I No. 11 Tanjung Karang - Bandar Lampung 35111<br />Email :<br />Tlp/Hp :0721-240554/081541381993<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/jrk-nusa-tengara-timur.html">JRK NUSA TENGARA TIMUR</a> </h3> <p class="MsoNormal">Profile :<br />Kontak Person :<br />Simply<br />Jl. Teka Iku,Manunai, No. 3 Maumere, Flores NTT Kiper HAM NTT/JRKI-NTT<br />Email : <a href="mailto:kiper_mof@yahoo.com">kiper_mof@yahoo.com</a><br />Tlp/Hp : 081339463696<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/jrk-nusa-tengara-barat.html">JRK NUSA TENGARA BARAT</a> </h3> <p class="MsoNormal">Profile :<br />Kontak Person :<br />Marta/Rasidi<br />Jl. Lestari No. 103 Moncok Karya Pejeruk Ampenan-Kota Mataram 83113 NTB<br />Email : <a href="mailto:rasidibragi@yahoo.com">rasidibragi@yahoo.com</a><br />Tlp/Hp : 03706651186/08175703664<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/jrk-jawa-tengah.html">JRK JAWA TENGAH</a> </h3> <p class="MsoNormal">Profile :<br />Kontak Person :<br />Budi<br />Jl. Abdul Ghoni No. 5 Zmerden Rt. 01/05 Kec. Purwanegara Kab. Banjarnegara 54372<br />Email : <a href="mailto:geot@telkom.net">geot@telkom.net </a><br />Tlp/Hp : 081327048728/081327106798<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/jrk-sulawesi-utara_18.html">JRK SULAWESI TENGGARA</a> </h3> <p class="MsoNormal">Profile :<br />Kontak Person :<br />Sams<br />Jl. Malik IV No. 12 Kel. Korungba Kota Kendari Sultra 93111 Yayasan Bahari (Yari)<br />Email :<br />Tlp/Hp : 401325983<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/jrk-banten.html">JRK BANTEN</a> </h3> <p class="MsoNormal">Profile :<br />Kontak Person :<br />Ueb Sholahudin Sobari<br />Jl. Kp. Kiara Rt. 01/01 No. 25 Ds. Kiara Walantaka Serang-Banten 42183 JRKB/RATFM<br />Email : <a href="mailto:ahmadoc@yahoo.com/jrkbanten@yahoo.com">ahmadoc@yahoo.com/jrkbanten@yahoo.com</a><br />Tlp/Hp : 0818910707<br />Anggota JRK :</p> <h3><a href="http://databasejrki.blogspot.com/2007/07/jrk-jawa-barat_18.html">JRK JAWA BARAT</a> </h3> <span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman";">Profile :<br />Kontak Person :<br />Gani Rachman<br />Jl. Dewi Sri No. 10 Bandung<br />Email : <a href="mailto:ga2n2004@yahoo.com">ga2n2004@yahoo.com</a><br />Tlp/Hp : 081320527571<br />Anggota JRK :</span><br /><span style="font-size:100%;"><span style=";font-family:";font-size:10;" >(Sumber : JRKI / Red - Bless Radio 4 Agustus 2008 )<br /></span></span><!--[if gte vml 1]><v:shapetype id="_x0000_t75" coordsize="21600,21600" spt="75" preferrelative="t" path="m@4@5l@4@11@9@11@9@5xe" filled="f" stroked="f"> <v:stroke joinstyle="miter"> <v:formulas> <v:f eqn="if lineDrawn pixelLineWidth 0"> <v:f eqn="sum @0 1 0"> <v:f eqn="sum 0 0 @1"> <v:f eqn="prod @2 1 2"> <v:f eqn="prod @3 21600 pixelWidth"> <v:f eqn="prod @3 21600 pixelHeight"> <v:f eqn="sum @0 0 1"> <v:f eqn="prod @6 1 2"> <v:f eqn="prod @7 21600 pixelWidth"> <v:f eqn="sum @8 21600 0"> <v:f eqn="prod @7 21600 pixelHeight"> <v:f eqn="sum @10 21600 0"> </v:formulas> <v:path extrusionok="f" gradientshapeok="t" connecttype="rect"> <o:lock ext="edit" aspectratio="t"> </v:shapetype><v:shape id="_x0000_s1026" type="#_x0000_t75" alt="svi_0033.jpg" style="'position:absolute;margin-left:18pt;margin-top:163.65pt;width:309pt;" allowoverlap="f"> <v:imagedata src="file:///C:/DOCUME~1/ADMINI~1/LOCALS~1/Temp/msoclip1/01/clip_image001.jpg" title="svi_0033"> <w:wrap type="square"> </v:shape><![endif]--><!--[if !vml]--><!--[endif]-->Tammy William & Mey Mariahttp://www.blogger.com/profile/09595635206936678990noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-5388872029309525863.post-75692419131485873172008-07-29T05:11:00.001-07:002008-07-29T05:22:28.614-07:00Pemerintahan SBY Belum Wujudkan Hak atas Informasi Publik<span style="color: rgb(153, 51, 0); font-weight: bold;"><span style="color: rgb(255, 0, 0);">PRESS RELEASE</span> </span><br /><p style="color: rgb(153, 51, 0);">DALAM pidato perdana tanggal 20 Oktober 2004, setelah mengucapkan sumpah jabatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa pemerintah secara aktif akan melancarkan program pemberantasan korupsi yang ia pimpin langsung. Di hari yang sama, Transparency Internasional Indonesia mengumumkan bahwa Indonesia adalah negara kelima terkorup dari 146 negara di dunia berdasarkan hasil indeks persepsi korupsi tahun 2004.<br /><br />Sungguh ironis! Sementara sejumlah negara lain berhasil melakukan upaya-upaya kongkret untuk memberantas korupsi, tahun ini Indonesia justru merosot satu peringkat. Padahal TAP MPR no VII tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara yg Bersih dan Bebas KKN sudah menggariskan sejumlah rekomendasi kelembagaan anti korupsi, salah satunya UU Kebebasan Memperoleh Informasi [Publik]. Sejak tahun lalu, Indonesia adalah salah satu dari 125 negara yang meratifikasi Konvensi PBB untuk Memerangi Korupsi yang mewajibkan penegakan sistem pemerintahan yang transparan. Namun hingga kini upaya pemberantasan korupsi cuma retorika!<br /><br />Alih-alih memenuhi hak publik atas informasi publik, yang terjadi justru kemunduran berbahaya! Instruksi Mendagri no 7/ 2004 tentang Penegakan Tertib Kerja Aparatur Depdagri sebagai Penjabaran Kontrak Politik Kabinet Indonesia Bersatu yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf mewajibkan seluruh pegawai Depdagri agar tidak membocorkan rahasia negara kepada pihak lain. Menurut Kepala Pusat Penerangan Depdagri Ujang Sudirman, rahasia negara yang dimaksudkan adalah berbagai dokumen yang tidak boleh diketahui masyarakat sebelum waktunya, karena dikhawatirkan akan berbahaya apabila bila bocor dan diketahui masyarakat. Artinya, status rahasia negara bisa diberikan secara sembarangan oleh pejabat publik, ini sangat berbahaya! Partisipasi publik juga sudah pasti akan mati bila tidak ada akses terhadap informasi publik.<br /><br />Yang tak kurang memalukan adalah hingga hari ini tercatat baru enam menteri yang menyerahkan Lembaran Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN) ke Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK). Tak cuma itu, akses publik terhadap LKPN sempat ditutup oleh KPK karena kevakuman hukum akibat dicabutnya kewenangan publikasi yang semula termaktub dalam pasal 10-19 UU no 28 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diganti dengan UU no 30 tahun 2002. Bahkan sempat muncul pula argumen bahwa kekayaan pejabat publik masuk dalam ranah privasi.<br /><br />Sungguh pemikiran yang keliru! Hak atas privasi bukanlah hak absolut, bagi pejabat publik hak tersebut dapat direstriksi dan dilimitasi demi kepentingan umum. Pemberantasan korupsi memiliki nilai kepentingan umum yang lebih tinggi dibandingkan hak seorang pejabat publik untuk melindungi privasinya. Oleh karena itu, demi menjamin akses publik terhadap informasi tentang kekayaannya, melalui undang-undang, kekayaan pejabat publik harus diumumkan kepada publik.<br /><br />Informasi tentang kekayaan pejabat negara tersebut tidak layak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Terlebih lagi, KPK adalah badan publik yang dibiayai oleh dana publik, maka informasi yang ada pada KPK masuk dalam domain publik. Dengan demikian Negara wajib menjamin akses siapapun atas informasi publik tersebut. Pasal 28F UUD 1945 amandemen kedua jelas-jelas mencantumkan jaminan untuk memperoleh informasi.<br /><br />Koalisi untuk Kebebasan Informasi menilai bahwa pemerintahan yang baru ini tidak memiliki komitmen terhadap hak publik untuk memperoleh informasi publik. Hingga saat ini saja, jaminan hukum secara penuh terhadap hak atas informasi publik tersebut masih jauh dari kenyataan. Draft RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang diajukan oleh Koalisi untuk Kebebasan Informasi telah ada di tangan DPR Maret 2002, pembahasannya baru dituntaskan oleh Pansus Juli 2004. Perjalanan ke depan masih akan panjang, mengingat proses berikutnya akan melibatkan pemerintahan baru yang hingga hari ini, sayangnya, bersikap konservatif!</p>(Sumber dikutip : Press Release (Jkt, 2 Nov 2004) / Red - Bless Radio 29 Juli 2008)<br /><p><br /></p>Tammy William & Mey Mariahttp://www.blogger.com/profile/09595635206936678990noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5388872029309525863.post-72254764227772912432008-07-25T22:57:00.000-07:002008-07-25T23:26:14.135-07:00Radio Circle hadirkan ASLI INDONESIA<a name="7826917101582136886"></a><span style="font-size:16;"><o:p></o:p></span><span style="color: rgb(0, 102, 0);">Setelah sukses dengan Trumped! with Donald Trump dan American Top 40 (AT40), </span><st1:street style="color: rgb(0, 102, 0);" st="on"><st1:address st="on">Radio Circle</st1:address></st1:street><span style="color: rgb(0, 102, 0);"> </span><st1:country-region style="color: rgb(0, 102, 0);" st="on">Indonesia</st1:country-region><span style="color: rgb(0, 102, 0);"> meluncurkan program sindikasi radio pertama di </span><st1:country-region style="color: rgb(0, 102, 0);" st="on">Indonesia</st1:country-region><span style="color: rgb(0, 102, 0);"> yang menampilkan musik dan musisi </span><st1:country-region style="color: rgb(0, 102, 0);" st="on">Indonesia</st1:country-region><span style="color: rgb(0, 102, 0);"> dalam Asli </span><st1:place style="color: rgb(0, 102, 0);" st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place><span style="color: rgb(0, 102, 0);">.</span> <p style="color: rgb(0, 102, 0);" class="MsoNormal">Program ini disiarkan oleh lebih 25 radio di 25 <st1:city st="on">kota</st1:city> di <st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region> dimana jumlahnya akan terus bertambah dan hanya disiarkan oleh satu radio dalam satu <st1:place st="on"><st1:city st="on">kota</st1:city></st1:place>. Hal ini yang membuat Asli <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> menjadi eksklusif. "Ini merupakan program acara yang benar-benar `asli Indonesia', apalagi belum ada program seperti ini di Jogjakarta", tandas Dwi Rusyanto dari Radio Geronimo FM Jogjakarta. Program Manager yang lebih akrab disapa Sanny ini, juga menegaskan bahwa radio yang menyiarkan acara Asli <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> merupakan radio-radio terpilih. </p> <p style="color: rgb(0, 102, 0);" class="MsoNormal">Program berdurasi 120 menit ini akan dipandu oleh Tizza Radia. Program acara `Asli <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>' menambah daftar panjang pengalaman cewek berbakat ini. Menjadi announcer di salah satu radio swasta terkemuka di <st1:city st="on">Jakarta</st1:city> pernah dijalaninya, selain itu juga menjadi<br />scriptwriter di beberapa televisi swasta <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>. Ternyata, tidak cukup sampai disitu, bermain teater dan acting di beberapa judul film seperti Siapa Takut Jatuh Cinta, Ekskul, Ghost School, dan beberapa judul lainnya juga sempat dilakoninya.</p> <p style="color: rgb(0, 102, 0);" class="MsoNormal">Partisipasi radio yang ikut menyiarkan Asli <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> menjadi bagian unik dari program acara ini. Setiap radio harus memberikan reportase singkat mengenai informasi dari daerah mereka masing-masing. "Melibatkan local station untuk bersama-sama membangun<br />program acara Asli <st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region> menjadi bagian yang penting", kata Henry Vienayoko, <st1:street st="on"><st1:address st="on">Direktur Radio Circle</st1:address></st1:street> <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>. Menurutnya, partisipasi semacam ini akan lebih memberikan emotional touch kepada pendengar Asli <st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region> di masing-masing <st1:place st="on"><st1:city st="on">kota</st1:city></st1:place>. "Dan pecinta musik <st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region> berkesempatan untuk dapat mengenal lebih dekat musisi-musisi <st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region> dan mengikuti perkembangan musik serta informasi yang semuanya Asli <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>", tambah Henry Vienayoko.</p> <p style="color: rgb(0, 102, 0);" class="MsoNormal">Program Asli <st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region> menghadirkan budaya <st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region> melalui musik, artis dan informasi yang benar-benar asli <st1:country-region st="on"><st1:place st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region>. Radio merupakan pilihan media dimana musik dihadirkan personal kepada pendengarnya. Menghadirkan <st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region> ke masyarakat melalui musik merupakan salah satu kontribusi untuk membangun <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>. Radio Circle bersama perusahaan rekaman yang mendukung acara Asli <st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region> memberikan musik yang berkualitas khususnya musik <st1:country-region st="on"><st1:place st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region>, salah satunya adalah demajors Independent Music Industry (DIMI). "Saya senang sekali untuk mendukung Asli <st1:country-region st="on"><st1:place st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region>, karena demajors sendiri ingin mengembangkan musik industri tanah air dan ini merupakan peluang yang bagus", kata David Karto selaku Direktur demajors.</p> <p style="color: rgb(0, 102, 0);" class="MsoNormal">Acara Asli Indonesia, disiarkan oleh radio-radio terkemuka di Indonesia mulai dari Aceh hingga Ambon, di antaranya Star FM Medan (KISS FM Group), Geronimo FM <st1:place st="on">Yogyakarta</st1:place>, Madama FM Makassar dan Makobu Malang. Selain pasar <st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region>, program Asli <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> ini juga akan disiarkan di beberapa negara di luar negeri melalui jaringan Premiere Radio Networks (anak perusahaan Clear Channel Communication USA).</p> <p style="color: rgb(0, 102, 0);" class="MsoNormal">Saat ini telah ada beberapa perusahaan yang mempercayakan produknya untuk berada di Asli <st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region>, salah satunya adalah PT. Holcim Indonesia Tbk. "Mendukung program Asli <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> adalah pilihan tepat. Karena ini merupakan berinvestasi yang sangat bernilai", kata Deananda Sudijono, Brand Development PT. Holcim Indonesia Tbk. </p> <p style="color: rgb(0, 102, 0);" class="MsoNormal">Menurutnya Asli <st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region> dapat menjangkau target konsumennya dengan luas di seluruh <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>. "Asli <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place> juga didukung oleh media promosi yang terintregrasi dan tentunya diproduksi oleh perusahaan audio solution yang telah memiliki reputasi", tambahnya.</p> <p style="color: rgb(0, 102, 0);" class="MsoNormal"><b style="">Catatan untuk Editor <o:p></o:p></b></p> <p style="color: rgb(0, 102, 0);" class="MsoNormal"><st1:street st="on"><st1:address st="on"><b style="">Mengenai Radio Circle</b></st1:address></st1:street><b style=""><o:p></o:p></b></p> <p style="color: rgb(0, 102, 0);" class="MsoNormal">Radio Circle Indonesia, PT adalah menyedia layanan bagi industri penyiaran khususnya radio, televisi dan griya produksi, mulai dari station identification imaging, production library, hingga program radio sindikasi, Radio Circle Indonesia juga merupakan perwakilan dari Jones TM, Inc (anak perusahaan dari Jones, Inc), Premiere Radio Networks (anak perusahaan dari Clear Channel Communication, Inc), United Stations Radio Networks, dan Launch Radio Networks yang berpusat di Amerika Serikat. Salah satu program dari <st1:street st="on"><st1:address st="on">Radio Circle</st1:address></st1:street> yang masih diudarakan hingga saat ini adalah Trumped! with Donald Trump di Trijaya Network.</p> <p style="color: rgb(0, 102, 0);" class="MsoNormal"><b style="">Radio yang berpartisipasi dalam Asli Indonesia<br /></b>Star 104.6 FM Medan, Gemaya 104.5 FM Balikpapan, Ash Bone 96.8 FM Banjarmasin, Nikoya 106 FM Banda Aceh, Lesitta 101.9 FM Bengkulu, Mendoza 107 FM Duri, Papeja 101.8 FM Lubuk Linggau, PiSS 102.7 FM Ciamis, TOP 91.80 FM Cilegon, Madama 87.7 FM Makassar, Madika 91.7 FM Kupang, AR 92.9 FM Cimahi, Pilar Radio 88.6 FM Cirebon, Geronimo 106.1 FM Yogyakarta, Andalas 102.7 FM Lampung, GSP 101.1 FM Jambi,<br />Sing 105.5 FM Batam, Idola FM Semarang, Monaria 101.8 FM Pekanbaru, KC-10 87.9 FM Indramayu, BSP 103.7 FM Pekalongan, Solo Radio 92.9 FM Solo, DC Radio Singaraja, Makobu 88.7 FM Malang, DMS Ambon, Suara Mahakam Samarinda, Radio M Martapura 107.1 FM.</p> <p style="color: rgb(0, 102, 0);" class="MsoNormal">Acara ini didukung oleh Sony BMG Indonesia, Warner Music Indonesia, Trinity Optima Production, Musica Studio, De Majors, Malta Music Indonesia</p>(Dikutip dari : Radio Circle <span style="font-size:12;"><span style="font-size:100%;">/ Red - Bless Radio 26 Juli 2008)</span> </span> <p class="MsoNormal"><br /></p><p class="MsoNormal"><br /></p>Tammy William & Mey Mariahttp://www.blogger.com/profile/09595635206936678990noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5388872029309525863.post-87367699022835041892008-07-20T06:32:00.000-07:002008-07-20T07:16:53.151-07:00Membuat Pemancar FM Komunitas<span style="color: rgb(255, 0, 0);">[Salam buat semua sahabat yang membutuhkan informasi bagaimana membangun sebuah</span><span style="color: rgb(255, 0, 0);"> pemancar siar murah namun meriah anda bisa mengikuti beberapa tips dan arahan berikut yang kami peroleh dari web-blog rekan - rekan kita yang berkecimpung di dalam bidang media</span><span style="color: rgb(255, 0, 0);"> broadcast radio - namun sekali lagi diingat jangan lupa untuk mengurus semua perizinannya agar jangan terkena sanksi dari Balai Monitor (alias Balmon) atau</span><span style="color: rgb(255, 0, 0);"> KPI Daerah masing-masing, okey selamat mencoba (Trinity Radio Broadcast Network)]</span><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJhQSDky0yOTM3E9JzQPHZlIPsOt55F_2tRvL87z9-1yOOC8QNkDrIepleJGaKg8COgnAxGWSNSiA327_WYamSyq_7NBOM5skrIIUuShKSX4Kb7lLpEfeiuyH2u_nel5bEVm1XB3_hGQk/s1600-h/300px-Mixer.jpg"><img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJhQSDky0yOTM3E9JzQPHZlIPsOt55F_2tRvL87z9-1yOOC8QNkDrIepleJGaKg8COgnAxGWSNSiA327_WYamSyq_7NBOM5skrIIUuShKSX4Kb7lLpEfeiuyH2u_nel5bEVm1XB3_hGQk/s200/300px-Mixer.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5225096205533068770" border="0" /></a> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Pada masa lalu, para aktifis harus berfikir dua kali sebelum membangun pemancar FM karena kemungkinan besar akan di sweeping aparat.</p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Berkat perjuangan rekan-rekan bawah tanah aktifis radio FM komunitas yang terkait pada banyak jaringan radio di Indonesia akhirnya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang mengakui keberadaan lembaga penyiaran komunitas pada bagian enam pasal 22 sampai dengan pasal 24. Komunitas disini dapat berupa sekolah, tempat ibadah (masjid / gereja), RT, RW, karang taruna dll. Ijin radio komunitas dapat dimintakan ke Komite Penyiaran Indonesia (KPI) yang detail formulir maupun alamatnya dapat di lihat di Web KPI <a href="http://www.kpi.go.id/" title="http://www.kpi.go.id">http://www.kpi.go.id</a>. Pengalaman beberapa rekan di <st1:place st="on"><st1:city st="on">Jakarta</st1:city></st1:place> ijin radio komunitas relatif mudah dan tidak mengeluarkan biaya. Tapi beberapa rekan di daerah, tampaknya masih memperoleh kesulitan dengan KPI daerah baik dari sisi prosedur maupun dari sisi setoran.</p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Detail teknis pemancar FM komunitas dijelaskan dengan lebih rinci pada Keputusan Menteri Perhubungan no. 15 tahun 2003 yang di tanda tangani oleh Pak Agum Gumelar. Beberapa hal yang penting yang perlu di perhatikan, kuat daya pancar maksimum 25Watt (kira-kira equivalen dengan ERP di antenna maksimum 50Watt). Dengan ketinggian tower maksimum 25 meter. Jangkauan maksimum yang di ijinkan hanya 2.5km atau 1-2 Rukun Warga saja. Channel yang dapat digunakan untuk radio komunitas hanya 107.7MHz, 107.8MHz, 107.9MHz. Di Jakarta mungkin agak berbeda sedikit karena 107,8MHz digunakan oleh radio milik POLDA, maka rekan-rekan komunitas FM banyak menggunakan 107.6, 107.7 dan 107,.9MHz.</p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Bagaimanakah bentuk pemancar FM komunitas? Berapa investasinya? Dimana memperoleh peralatan tersebut? barangkali pertanyaan-pertanyaan praktis ini banyak di cari jawabnya oleh banyak rekan pemula radio.</p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Blok diagram pemancar FM Komunitas sangat sederhana sekali. Pada gambar di bawah tampak blok sebuah pemancar FM komunitas sederhana,</p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Sebuah pemancar FM komunitas menerima masukan dari Mixer berupa audio stereo dengan keluaran berupa sinyal radio yang di masukan ke antenna melalui kabel coax.</p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Suara dan musik dimasukan ke mixer sebelum di masukan ke pemancar FM. Minimal sekali kita memerlukan beberapa microphone (mike) untuk penyiar berbicara, di samping itu akan membantu jika kita mempunyai semacam MP3 Player. Dengan semakin murahnya harga komputer, pada hari ini kebanyakan pemancar FM akan menggunakan komputer untuk memutarkan lagu karena stok / perpustakaan lagi menjadi sangat banyak sekali. Untuk sebuah sistem yang sederhana anda dapat menggunakan MP3 Player di komputer seperti Winamp (di Windows) atau XMMS (di Linux). Lagu-lagu dapat di peroleh dari CD-CD MP3 yang banyak di jual oleh pengecer CD, memang harus di akui bahwa sebagian besar CD tersebut adalah bajakan.</p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Bagi mereka yang ingin lebih profesional, saya sarankan untuk menggunakan Linux Ubuntu dan menginstalasi software campcaster yang merupakan software untuk broadcast radio komunitas yang dapat secara gratis di ambil di <a href="http://www.campcaster.org/" title="http://www.campcaster.org">http://www.campcaster.org</a>. Teknik instalasi Campcaster memang bukan untuk pemula anda memerlukan pengetahuan tentang Linux untuk dapat menginstall Campcaster dengan baik.</p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Pertanyaan praktis, dimanakah memperoleh peralatan ini?</p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivoBnUaIZcVk0CuRZ5lX5qqPSuX69MltYNamqMys2nRQkOs_r70z25Mt5DxFsPBGYUPqiAZ7FQAtulSDWqhJZtmEgvMiB66OJd6uMtSLTpGQcrD-rl1ZMvuKN-LitxKrndxSRMgeP1yBM/s1600-h/300px-Foto-pemancar-fm-komunitas.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEivoBnUaIZcVk0CuRZ5lX5qqPSuX69MltYNamqMys2nRQkOs_r70z25Mt5DxFsPBGYUPqiAZ7FQAtulSDWqhJZtmEgvMiB66OJd6uMtSLTpGQcrD-rl1ZMvuKN-LitxKrndxSRMgeP1yBM/s320/300px-Foto-pemancar-fm-komunitas.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5225095192586518802" border="0" /></a>Mixer saya biasanya membeli di toko elektronik sekitar Kembang Sepatu di daerah Senen Jakarta. Jangan membawa mobil kesana, karena memang tidak ada tempat parkir. Sebuah mixer paling kecil dengan empat (4) channel dapat di beli seharga Rp. 350.000,- , Mixer yang agak lumayan untuk radio komunitas biasanya sekitar delapan ( <!--[if gte vml 1]><v:shapetype id="_x0000_t75" coordsize="21600,21600" spt="75" preferrelative="t" path="m@4@5l@4@11@9@11@9@5xe" filled="f" stroked="f"> <v:stroke joinstyle="miter"> <v:formulas> <v:f eqn="if lineDrawn pixelLineWidth 0"> <v:f eqn="sum @0 1 0"> <v:f eqn="sum 0 0 @1"> <v:f eqn="prod @2 1 2"> <v:f eqn="prod @3 21600 pixelWidth"> <v:f eqn="prod @3 21600 pixelHeight"> <v:f eqn="sum @0 0 1"> <v:f eqn="prod @6 1 2"> <v:f eqn="prod @7 21600 pixelWidth"> <v:f eqn="sum @8 21600 0"> <v:f eqn="prod @7 21600 pixelHeight"> <v:f eqn="sum @10 21600 0"> </v:formulas> <v:path extrusionok="f" gradientshapeok="t" connecttype="rect"> <o:lock ext="edit" aspectratio="t"> </v:shapetype><v:shape id="_x0000_i1025" type="#_x0000_t75" alt="8)" style="'width:11.25pt;"> <v:imagedata src="file:///C:\DOCUME~1\TRIATM~1\LOCALS~1\Temp\msohtml1\04\clip_image001.gif" href="http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif"> </v:shape><![endif]--><!--[if !vml]--><img src="file:///C:/DOCUME%7E1/TRIATM%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtml1/04/clip_image001.gif" alt="8)" shapes="_x0000_i1025" height="15" width="15" /><!--[endif]-->channel yang harganya sekitar Rp. 450.000,- di Kembang Sepatu. Tentunya anda harus pandai memilih dan menawar untuk memperoleh harga sedemikian rendah.</p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Pada gambar tampak mixer dan komputer Linux Ubuntu dengan campcaster pada <a href="http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Kerm.IT" title="Kerm.IT">Kerm.IT</a> FM, yang di operasikan oleh Kelompok Remaja Melek IT (<a href="http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Kerm.IT" title="Kerm.IT">Kerm.IT</a>) di kemayoran <st1:place st="on"><st1:city st="on">Jakarta</st1:city></st1:place>.</p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Kabel-kabel audio untuk mikrofon maupun untuk sambungan dari mixer ke berbagai peralatan audio maupun ke pemancar yang bagus biasanya menggunakan kabel buatan Jepang. Harga kabel audio stereo antara Rp. 3000-5000 / meter biasanya bisa di beli di Glodok yang lama.</p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Terakhir adalah Pemancar FM Boardcast komunitas. Pengalaman saya kalau mencari di <st1:place st="on"><st1:city st="on">Jakarta</st1:city></st1:place> biasanya harganya lumayan mahal. Tampaknya banyak pembuat pemancar FM boardcast di Jawa Timur. Hal ini dapat anda deteksi dengan mudah melalui situs BEKAS.COM <a href="http://www.bekas.com/" title="http://www.bekas.com">http://www.bekas.com</a> pada kategori alat komunikasi pada bagian Radio Amatir. </p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Jika kita lihat peralatan di dalam-nya sebetulnya relatif sederhana sekali. Sebuah pemancar FM komunitas hanya terdiri dari pembangkit frekuensi tinggi yang dapat diatur frekuensinya, sebuah power amplifier 25 Watt dan sebuah stereo enkoder.</p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Karena ketinggian tower di batasi hanya 25 meter, cara paling sederhana untuk menaikan antenna bagi pemancar FM komunitas ini adalah dengan memasang antenna ¼ panjang gelombang pada pipa ledeng. Cara paling mudah adalah mengikatkan terlebih dulu antenna ke pipa ledeng, baru di tegakan pipa ledeng tersebut.<br />Total biaya pembuatan sebuah stasiun pemancar FM komunitas sama sekali tidak mahal. Pemancar FM stereo 25Watt beserta antenna ¼ panjang gelombang dan ongkos kirim dari Tulungagung dapat di peroleh dengan biaya Rp. 1.8 juta-an, Mixer dapat di peroleh sekitar Rp. 350-450.000,- di Kembang Sepatu Senen. Dengan kabel-kabel mikrofon, kabel coax dan pipa ledeng akan menghabiskan sekitar Rp. 2.5-3 juta sebuah pemancar FM stereo 25 Watt untuk komunitas dapat memancar.</p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Mudah-mudahan tulisan ini dapat menggugah anda semua untuk mulai memberdayakan lingkungan sekitar kita di sekolah, di RW, di majid atau tempat peribadatan untuk siaran radio.</p> <p style="color: rgb(255, 0, 0);">Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat.</p><span style=";font-family:";font-size:12;" ><span style="color: rgb(255, 0, 0);">Informasi hub : Dwi Hartanto, yang beralamat di Jl. Sultan Hasanudin III/16 , Tulungagung 66224, Jawa Timur </span><br /><br /></span>(Sumber dikutip dari : <a href="http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Onno_W._Purbo" title="Onno W. Purbo">Onno W. Purbo / Red - Trinity Radio Broadcast Network 20 Juli 2008)</a>Tammy William & Mey Mariahttp://www.blogger.com/profile/09595635206936678990noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5388872029309525863.post-73421865011767624682008-07-15T06:15:00.001-07:002008-07-18T21:41:29.242-07:00Radio Komunitas "Wong Cilik" Yogya Punya Radio<p><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjQlFkHaRNieAa9vuRCmdfN70vcF_XyiMQurG0ZINOMj9FmyIrch6lbKonAeykp7ryqWFytTYX8ac198KjBwrO-TLBG4UccJAxDAmCw4zFH0M3ufuC6OC-FJgUMuiurlOfh41zJtpmg5s/s1600-h/DSC03999.JPG"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjQlFkHaRNieAa9vuRCmdfN70vcF_XyiMQurG0ZINOMj9FmyIrch6lbKonAeykp7ryqWFytTYX8ac198KjBwrO-TLBG4UccJAxDAmCw4zFH0M3ufuC6OC-FJgUMuiurlOfh41zJtpmg5s/s200/DSC03999.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5224578610281549426" border="0" /></a><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" >AWAS..!! Harga beras jawa wangi naik jadi Rp 3.10</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" >0 per kilo. Beras delanggu juga naik seratus perak. Semua harga naik, k</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" >ecuali harga diri...!!" Begitulah celotehan seorang penyiar. Suaranya terdengar ke berbagai</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > penjuru Pasar Godean, Sleman, <st1:place st="on">Yogyakarta</st1:place>, melalui loudspeaker 8 ohm. <st1:place st="on">Pa</st1:place></span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" ><st1:place st="on">ra</st1:place> pendengar yang rata-rata para pedagang pasar itu, tersenyum-senyum sembari melayani pembe</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" >li. Diam-diam, satu-dua orang pedagang meninggalkan losnya untuk antre di pintu sebuah kios berukuran tak lebih dari</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > 3x4 meter. Ruangan itu berfungsi sebagai bilik siaran. <st1:place st="on"><st1:city st="on">Ada</st1:city></st1:place> yang minta diputarka</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" >n lagu dangdut dari Iis Dahlia, ada pula yang minta lagu nuansa Jawa album Didi Kempot.<br /></span><br /><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" >Di sela-sela kesibukan menerima pesanan lagu, penyiar menyisipkan iklan yang dibaca mirip pengumuman di terminal</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > bus. Materinya, tak lain produk lokal di pasar itu sendiri. Mulai dari nasi bungkus hingga jasa tukang jahit. Pada saat tertentu,</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > dibacakan iklan layanan masyarakat semisal retribusi pasar. Setelah menyerahkan uang rece</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" >han Rp 100-Rp 500 ke bilik siar, para pemesan lagu kembali ke los masing-masing menunggu pembeli. Tanpa perlu mengutak-atik frekuensi</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > radio transistor, lagu yang dipesan sudah terdengar. Sekitar 2.000 pedagang losnya masing-masing pasti turut berdendang. Maklum</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > di hampir setiap los memang terpasang loudspeaker. Antarkios saling terhubung rentanga</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" >n kabel.<br /><br />Oleh karena radius "siar" hanya sekitar 500</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > meter, khalayak tak perlu memesan lagu lewat telepon. Cukup meluangkan waktu jalan kaki di studio, lagu maupun iklan sudah</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > ter-order. Begitulah cara Radio Kabel Pasar Godean (Raka Argo)</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > berinteraksi dengan para pendengarnya. </span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" >Berdiri</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > sejak awal tahun 1990-an, radio ini</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > terus menghibur dan menjembatani hubungan sosial antarpedagang di pasar</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > tradisional tersebut. Jam siar sesuai dengan masa keramaian pasar, pukul 07.00-15.00. Mendengar istilah "siaran",</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > "bilik siar", "penyiar", "studio", jangan buru-buru membayangkan aktivitas cuap-cuap dengan suara renyah di ruang kaca ber-AC. Ini cuma cerita</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > tentang sistem komunikasi antaranggota komunitas tertentu, yang kebetulan perangkatnya menyerupai radio.</span><br /><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" ><br />Cara kerja dan format sirannya tidak bisa disamakan dengan radio komersial. Mereka hanya butuh biaya</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > untuk sekadar bertahan sebagai media informasi sesama anggota komunitasnya. Sedangkan radio komersial yang dikelola oleh perusahaan,</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > tentu saja jangkauannya lebih luas demi mengejar keuntungan. Di tengah maraknya pendirian stasiun radio dan televisi</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > bermisi komersial, di Yogyakarta saat ini justru menjamur radio bermisi pengabdian. Dengan menafikan logika</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > bisnis, pengelola radio tersebut menyuguhkan informasi dan hiburan kepada pendengar di</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > tingkat "akar rumput" sesuai kegiatan dan kebutuhan sehari-hari.</span><br /><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" ><br />Sejak tahun 1997 radio-radio semacam ini semakin marak. Jaringan Radio</span><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > Komunitas Yogyakarta (JRKY) yang terbentuk awal Mei lalu, mencatat jumlah</span><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_GmJ-yhUy3HWcwuY5amgb9vVNkgFsssNX9GEZGsSrF2DE8k4bHvmzh90pM3VVof3IvKwL7aASG-1oC8h5P3LGZrgONKshyYHp8K50W2ERuQxkmvjz1Ac2F4RZ_W-UU2V10iEXhpCHnGU/s1600-h/DSC03366.JPG"><img style="margin: 0pt 0pt 10px 10px; float: right; cursor: pointer;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_GmJ-yhUy3HWcwuY5amgb9vVNkgFsssNX9GEZGsSrF2DE8k4bHvmzh90pM3VVof3IvKwL7aASG-1oC8h5P3LGZrgONKshyYHp8K50W2ERuQxkmvjz1Ac2F4RZ_W-UU2V10iEXhpCHnGU/s200/DSC03366.JPG" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5224579701496778658" border="0" /></a><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" > anggotanya 31. Namun, di lapangan bisa berkisar 50. Semuanya beroperasi melalui gelombang AM, FM, dan saluran kabel. Oleh pemerhati penyiaran, radio semacam ini disebut radio komunitas (RK). Istilah "komunitas" bisa dilihat dari sisi batasan geografis maupun kesamaan kepentingan publiknya. Untuk sisi geografis, cakupan terkecilnya bisa satu wilayah desa / kelurahan. Sedangkan untuk sisi kepentingan, biasanya mengacu pada kesamaan profesi dan perhatian pendengarnya.<br /><br />Radio Panagati yang menumpang di Kantor Kelurahan Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, misalnya, memberi layanan informasi dan hiburan kepada warga setempat melalui frekuensi 92.2 FM. Mulai dari jadwal kerja bakti massal, imunisasi anak balita (usia bawah lima tahun), sampai berita lelayu (duka cita). Siarannya termonitor dalam radius <st1:place st="on"><st1:city st="on">lima</st1:city></st1:place> kilometer, dengan jumlah pendengar 2.847 keluarga. Panagati tidak muncul secara tiba-tiba. Tetapi, wilayah itu kebetulan sulit menerima siaran radio (blank spot) sehingga kebutuhan informasi yang segera sulit diperoleh.<br /><br />Padahal bantaran kali Code selalu terancam banjir bila hujan deras. Sebelum radio itu lahir, dimulai terlebih dahulu gerakan pemberdayaan masyarakat. Warga kemudian membentuk Paguyuban Pengembangan Informasi Terpadu (Binter). Paguyuban itu juga memiliki divisi media yang pernah mencoba menerbitkan media komunikasi dalam bentuk buletin, tetapi tidak mampu bertahan lama. Karena itulah diputuskan mendirikan radio. Siaran pertama dilakukan 29 April 2001 dengan melakukan siaran rembuk desa untuk membicarakan potensi kelurahan Terban.<br /><br />"Warga memang membutuhkan sistem informasi yang mampu menghubungkan 12 RW yang terpisah oleh Kali Code," tutur Adam. Peralatannya pun sederhana. Mikropon dibuat dengan menghubungkan komponen elektronik dengan jeruji sepeda. "Ini sekaligus untuk menunjukkan bahwa radio bukan teknologi tinggi dan dekat dengan keseharian masyarakat," kata Adam.<br /><br /><st1:place st="on"><st1:city st="on">Ada</st1:city></st1:place> lagi, Radio Pesona Merapi yang menjadi jembatan komunikasi antarwarga lereng Gunung Merapi. Fungsinya antara lain memberi informasi tentang kondisi Gunung Merapi dan tindakan apa yang harus dilakukan warga. Lain lagi Radio Fompas. Radio yang berbasis di Pantai Selatan ini memberi layanan informasi pada nelayan tentang perkembangan cuaca, harga ikan, dan kredit usaha. Radio Saraswati khusus melayani warga Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) <st1:place st="on">Yogyakarta</st1:place>. Lewat frekuensi 91.5 FM, pengelolanya memberikan ruang lebih besar terhadap masalah kesenian. Mulai dari pameran seni rupa hingga pementasan teater.<br /><br />Sunandar, guru dan seniman musik tradisional Jawa-Karawitan, memancarkan siaran Radio Pamor dari rumahnya di Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, yang terletak sekitar empat kilometer arah utara dari Pantai Parangtris. Radio itu digagas oleh para seniman kesenian tradisional di wilayah tersebut. Siarannya pun lebih menonjolkan kegiatan-kegiatan kesenian tradisional, seperti karawitan, mocopat, dan wayang yang masih populer di kalangan para petani di Bantul. "Kami ingin melestarikan budaya di kalangan anak-anak muda tani," kata Sunandar.<br /><br />Kemunculan radio-radio tersebut seperti menjawab rambahan gelombang kapitalisme di semua ruang publik, termasuk di angkasa. Prinsip utamanya, memberdayakan masyarakat lapisan bawah dalam mengelola informasi. Mereka sadar bahwa ruang publik belum sepenuhnya milik rakyat kebanyakan. Selain semangat dan ketulusan pengelolanya, yang patut diacungi jempol adalah kreativitas mereka. Perangkat siaran berupa antena pemancar rata-rata dirakit sendiri. Cukup dengan membeli antena vertikal, selanjutnya dirangkai kumparan tembaga, lalu dipasang menjulang pada sebuah pipa air minum setinggi 15-20 meter. Biayanya rata-rata Rp 1 juta.<br /><br />Pemancar yang rata-rata berkekuatan 50-100 watt tersebut dihubungkan dengan power supply 10 ampere, dan seperangkat komputer bekas. Setelah itu, penyiar yang rata-rata anak muda sudah bisa menyapa para pendengarnya. Desas-desus yang berpotensi menimbulkan konflik tidak akan disiarkan. "Kita ini warga Yogya, sudah terbiasa santun agar tidak terjadi konflik antarwarga yang sangat majemuk suku dan agama," ujar Sarwono (30), pengelola Radio Panagati. Warga setempat pun sangat antusias. "Kalau tidak dengar sehari saja, rasanya ada yang kurang," ujar Basuki (40), warga Terban yang setia memantau siaran Panagati antara pukul 17.00 dan 24.00.<br /><br />Melihat semangat "akar rumput" itu, mestinya Menteri Perhubungan serta Menteri Negara Komunikasi dan Informasi berterima kasih. Bukan justru menghambat ruang geraknya. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini sedang dibahas DPR dan Pemerintah, sama sekali tidak merangkum keberadaan siaran radio komunitas. Koordinator Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY), Adam Agus S, mengatakan, pemerintah menolak pencantuman lembaga penyiaran komunitas, karena radio komunitas dianggap liar dan gelap.<br /><br />Praktisi hukum, Budi Santoso, S.H. menilai, selama ini pemerintah menuding radio komunitas memboroskan frekuensi, dan dikhawatirkan menimbulkan disintegrasi. Ini berangkat dari paradigma bahwa informasi hanya dikelola oleh negara dan kapitalis. Rakyat tidak punya hak untuk itu.<br /></span></p><p><span style="color: rgb(153, 51, 0);font-family:Verdana;font-size:10;" >(Dikutip dari Nasrullah Nara / Kompas / HSB // Red - Bless Radio 15 Juli 2008) </span><span style="font-size:10;"><o:p></o:p></span></p>Tammy William & Mey Mariahttp://www.blogger.com/profile/09595635206936678990noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5388872029309525863.post-23354570523899421402008-07-09T20:42:00.000-07:002008-07-09T21:17:08.790-07:00<p><span style="font-size:100%;"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFdi_3tDZTY5qarN8H3tXc3bsG8ZYAT1To0N_SCLY4P5rlfX30XUUj6bsdU2MltVXEEL2kqQjwRswsF9HRHSNbrcqG934PqCjVK2iF0em_CDMZQvct5DQ71OXOCAQwA9BKslHLNlfH_pc/s1600-h/shadow.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjFdi_3tDZTY5qarN8H3tXc3bsG8ZYAT1To0N_SCLY4P5rlfX30XUUj6bsdU2MltVXEEL2kqQjwRswsF9HRHSNbrcqG934PqCjVK2iF0em_CDMZQvct5DQ71OXOCAQwA9BKslHLNlfH_pc/s200/shadow.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5221233690059040898" border="0" /></a></span><b style="color: rgb(255, 0, 0);"><span style=";font-family:Verdana;font-size:13;" >Hak Atas Informasi</span></b><br /><span style=";font-family:Verdana;font-size:10;" >Kamis, 17 Juni 2004 | 12:37 WIB </span></p> <p><b><span style="color: rgb(102, 102, 102);font-family:Verdana;font-size:10;" >TEMPO <i>Interaktif</i></span></b><span style=";font-family:Verdana;font-size:10;" ><br /><br /><span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Pada tahun 1990-an sebuah instansi pemerintah di bidang pertanian membatasi akses informasi atas laporan penelitian. Keputusan ini diambil setelah seorang wartawan mengutip sebuah informasi yang mungkin diluar konteks yang mempengaruhi pendapat umum secara negatif. Menurut pejabat instansi tersebut si wartawan seharusnya membaca secara keseluruhan laporan penelitian itu dan jangan hanya mengutip sebagian informasi yang bisa menimbulkan gejolak. </span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Apakah kasus diatas merupakan pengecualian yang disebut dalam pasal 2 atau pasal 14 RUU tentang kebebasan memperoleh informasi masih dapat diperdebatkan. Menurut saya pembatasan oleh instansi tersebut sebetulnya tidak sah karena laporan penelitian yang dibiayai oleh anggaran pemerintah itu sudah menjadi milik publik, sesuai dengan prinsip no. 17 dari Johannesburg Principles.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Kasus yang hampir sama terjadi pula di Amerika Serikat beberapa dekade yang lalu. Sebuah majalah mahasiswa universitas Harvard memuat artikel bagaimana membuat sebuah bom atom dengan agak rinci. </span><st1:place style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:city st="on">Pemerintah</st1:city> <st1:state st="on">AS</st1:state></st1:place><span style="color: rgb(51, 51, 255);"> menuduhnya mencuri rahasia negara yang segera dijawab bahwa informasi itu didapatnya justru dari laporan penelitian pemerintah yang ada di perpustakaan-perpustakaan. </span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Sekarang inipun banyak terdapat informasi yang diperoleh media dari pejabat atau laporan pemerintah yang dapat menimbulkan gejolak ekonomi maupun gejolak politik, seperti misalnya laporan BIN (Badan Intelijen Nagara).</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Selama ini hanya media, tentu dengan mengatasnamakan kepentingan publik, yang mempersoalkan hambatan untuk memperoleh informasi. Tetapi bagaimana dengan publik itu sendiri. Selama ini yang terlihat hanya mahasiswa yang memerlukan informasi dari badan publik untuk pembuatan skripsi, tesis atau disertasi. Belum ada keluhan yang terdengar di media masa mengenal hal ini.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> RUU tentang kebebasan memperoleh informasi menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi (Pasal 5). Definisi informasi itu sendiri itupun bermacam-macam, tergantung dari bidang profesi atau keilmuan masing-masing. Definisi informasi yang dipakai disini ialah yang ada dalam RUU tentang kebebasan informasi, yaitu "bahan-bahan yang mengandung unsur-unsur yang dapat dikomunikasikan, fakta-fakta, data atau segala sesuatu yang dapat menerangkan suatu hal dengan sendirinya atau melalui segala sesuatu yang telah diatur melalui bentuk dokumen, file, laporan, buku, diagram, peta, gambar, foto, film, visual, rekaman suara, rekaman melalui komputer atau metode lain yang dapat ditampilkan". </span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Selanjutnya informasi dapat pula dalam bentuk kepustakaan (literatur) atau dalam bentuk siap pakai yang diperoleh dari hasil penelusuran, analisa, evaluasi yang berdasarkan atas kepustakaan dan pengetahuan seorang ahli yang isinya sahih dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan sesuai dengan permintaan, disamping dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, tepat, murah dan sederhana seperti yang tertera dalam RUU tersebut diatas.</span> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--> <!--[endif]--><o:p style="color: rgb(51, 51, 255);"></o:p></span></p> <p><span style=";font-family:Verdana;font-size:10;" ><span style="color: rgb(51, 51, 255);">Selanjutnya RUU itu mewajibkan badan publik untuk menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi yang berada dibawah penguasaannya secara utuh dan dalam kondisi yang baik secara tepat waktu, murah dan sederhana.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Sekiranya RUU ini nanti diundangkan maka akan ada pembenahan besar-besaran dalam badan publik itu untuk menata kembali pendokumentasian dari infomasi tersebut. Unit yang akan menangani pendokumentasian tentu akan termasuk unit hubungan masyarakat, unit dokumentasi, unit arsip dinamis atau sering disamakan dengan “record management” bagian penerbitan, dan mungkin ada bagian-bagian lain. Yang paling lemah dari unit-unit ini adalah bagian arsip dinamis dan dokumentasi dan dari kinerja unit-unit itulah semua pertanyaan dapat diperoleh jawabannya dengan cepat, tepat waktu, tepat, murah dan sederhana itu, seperti yang dikehendaki oleh RUU tersebut. Apa yang sebetulnya menjadi kelemahan atau masalah dengan unit arsip dinamis dan dokumentasi itu ? </span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Disini akan dicoba memberi sedikit persoalan yang dihadapi unit--unit tersebut. Bagian arsip tidak menerapkan sistem pengarsipan pemerintah yang seragam dan menjadi tempat pembuangan orang-orang yang tidak disukai. Hanya ada sebuah sekolah arsip di </span><st1:place style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place><span style="color: rgb(51, 51, 255);"> dan tak banyak pula disukai calon mahasiswa.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Yang agak rumit ialah unit dokumentasi. Pengertian dokumentasipun bisa bermacam-macam pula, tetapi yang dipakai disini ialah pengertian yang ada dalam Peraturan Presiden no. 20 tahun 1961 tentang tugas kewajiban perpustakaan dan dokumentasi yang tidak begiitu jelas menguraikan apa itu pekerjaan dokumentasi. Tetapi beberapa unit dokumentasi pekerjaannya seperti sebuah pepustakaan dan ada pula yang hanya mengelola kliping dan foto/film saja. Untuk jelasnya disebutkan dibawah ini pekerjaan yang dilakukan oleh dokumentasi menurut Peraturan Presiden itu.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Dokumentasi menjalankan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> - menyediakan keterangan-keterangan yang dikutip, disadur, diterjemahkan, disaring, difotokopi atau direkam dari segala dokumen pustaka;</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> - memberitahukan perihal tersedianya keterangan-keterangan itu;</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Atas permintaan menyusun suatu dokumen baru sebagai lanjutan dari pada usaha dimaksudkan pada huruf a. (Pasal 2)</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Peraturan Presiden itu membatasi dokumentasi literer saja, yang didalamnya termasuk karya tulis dan karya rekam dan tidak termasuk dokumen korporil atau benda. Karena Peraturan Presiden itu telah ketinggalan zaman maka dirasakan perlunya sebuah peraturan baru tentang tugas kewajiban dokumentasi di lingkungan badan publik. Sesudah itu diperlukan pula semacam pedoman sistem pendokumentasian yang sebaiknya seragam dipakai oleh badan-badan publik. Kedua pekerjaan ini akan memerlukan waktu yang lama dan tentu anggaran yang memadai disamping merekrut dokumentalis yang terampil. </span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Karena </span><st1:place style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place><span style="color: rgb(51, 51, 255);"> ini terlalu luas maka diperlukan saluran atau beberapa saluran untuk mengakses informasi tersebut. Salah satu saluran itu ialah melalui internet. Dengan demikian setiap badan publik, terutama badan pemerintah seperti departemen dan lembaga pemerintah non departemen sudah harus mempunyai sistem informasi yang dapat diakses oleh publik, sesuai dengan Keputusan Presiden mengenai tugas kewajiban badan tersebut dan seperti yang diinginkan oleh Kepala Lembaga Informasi Nasional. Salah satu saluran yang sering dilupakan ialah Perpustakaan Daerah yang seharusnya mempunyai seluruh penerbitan daerah juga menyediakan sarana internet</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Karangan singkat ini saya tutup dengan sebuah cerita yang terjadi dalam zaman ORBA dan sekarang kata orang masih demikian juga keadaannya untuk direnungkan dan diambil hikmahnya.Kalau anda berkesempatan pergi ke sebuah universitas terkenal di Amerika Serikat singgahlah di perpustakaan pusatnya. Di sana Anda akan dengan mudah menemukan lebih banyak kepustakaan Indonesia, baik yang terbit di Indonesia maupun tentang Indonesia yang dikeluarkan di luar negeri yang sulit ditemukan di Indonesia, termasuk dokumen yang dikategorikan rahasia negara itu. Bahkan di negara lain didapatkan juga kumpulan dokumen korporil, seperti spanduk, selebaran, dan bahan sejenis yang di negeri kita sendiri tidak didokumentasikan. (ZT)</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> _____________________________</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Penulis adalah Mantan Kepala Biro Kepustakaan dan Dokumentasi Komnas HAM, Peneliti di PDII-LIPI</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> CATATAN: Instrumen HAM regional dan internasional tentang akses atas informasi (access to information) atau kebebasan untuk memperoleh informasi (freedom of information/ right to know) terdapat dalam: DUHAM 19/ICCPR 9.23; 19.2/ECHR 10/ACHPR 9/SMRTP 39/CEDAW 10;14/CRC-17/Convention on the international to correction)</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan- keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Pasal 9 (2) Kovenan International Hak-hak Sipil dan Politik</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Setiap orang yang ditahan pada saat penahanannya itu harus diberitahukan tentang alasannya, dan harus secepat mungkin diberitahukan tentang segala tuduhan atasnya.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Pasal 19 (2) Kovenan International Hak-hak Sipil dan Politik</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat/ mengungkapkan diri; dalam hal ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi/keterangan dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan pembatasan-pembatasan, baik secara lisan maupun tulisan atau tercetak, dalam bentuk seni, atau sarana lain menurut pilihannya sendiri.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Pasal 10 (1) Konvensi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat /mengungkapkan diri. Dalam hal ini termasuk kebebasan memegang opini dan untuk menerima dan memberi informasi dan gagasan tanpa campur tangan dari pihak berwenang tanpa memperhatikanpembatasan-pembatasan. Pasal ini tidak melindungi negara dari persyaratan </span><st1:place style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:city st="on">surat</st1:city></st1:place><span style="color: rgb(51, 51, 255);"> izin siaran radio, televisi dan perusahaan film</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Pasal 9 Piagam Afrika Tentang Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Rakyat</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> (1) Setiap orang berhak untuk menerima keterangan.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> (2) Setiap orang berhak untuk mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapatnya dalam batas-batas hukum.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Pasal 39 Peraturan-peraturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Para narapidana harus terus diberi informasi secara teratur mengenai artikel-artikel berita yang lebih penting dengan membaca surat kabar, penerbitan-penerbitan berkala atau lembaga penerbitan khusus, dengan mendengarkan siaran-siaran radio, dengan kuliah-kuliah, atau dengan sarana-sarana serupa apapun sebagaimana yang diperbolehkan atau diawasi oleh administrasi lembaga.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Pasal 10 (h) Konvensi International Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Wanita</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Para negara peserta harus mengambil semua tindakan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap wanita, agar dapat menjamin bagi mereka hak-hak yang sama dengan pria di bidang pendidikan dan terutama untuk menjamin, atas dasar persamaan antara pria dan wanita:</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> (h) akses ke informasi pendidikan khusus untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan keluarga, termasuk informasi dan nasihat mengenai keluarga berencana.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Konvensi tentang Hak Koreksi International </span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> (keseluruhan)</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Daftar Buku tentang pers dan kebebasan informasi yang dimiliki perpustakaan Komnas HAM</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> 1. 4 (empat) undang-undang RI no.35, 39, 36, 40 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kehakiman, hak asasi manusia, telekomunikasi, pers/ Cipta Jaya : Jakarta, 1999. ix, 193 p.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> 2. Freedom of expression and human rights protection/ Wichmann, Manfred (eds.); Heinz, Wolfgang (eds.).-- Friedrich-Neumann-Stiftung.-- </span><st1:city style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on">Brussels</st1:city><span style="color: rgb(51, 51, 255);">, </span><st1:country-region style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:place st="on">Belgium</st1:place></st1:country-region><span style="color: rgb(51, 51, 255);">, 1998. x, 321 p. ISBN 3-89351-103-2</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> 3 Human rights: group defamation, freedom of expression and the law of nations/ Jones, David Thomas.-- Martinus Nijhoff : Dodrecht, The Netherlands, 1998. xi, 319 p., appendices, index </span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> 4. </span><st1:city style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:place st="on">Johannesburg</st1:place></st1:city><span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Principles on National Security, Freedom of Expression and Acces to Information/Human Rights Quarterly, 1998. 11 p.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> 5. Menggugat kebebasan pers/ Armada, Wina.-- Pustaka Sinar Harapan : </span><st1:city style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:place st="on">Jakarta</st1:place></st1:city><span style="color: rgb(51, 51, 255);">, 1993. 178 p. ISBN 979-416-228-0</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> 6. Pembreidelan pers di </span><st1:country-region style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on">Indonesia</st1:country-region><span style="color: rgb(51, 51, 255);">/ Smith, Edward Cecil.-- Pustaka Grafiti pers : </span><st1:city style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:place st="on">Jakarta</st1:place></st1:city><span style="color: rgb(51, 51, 255);">, 1986. viii, 264 p., index. ISBN 979-444-000-0</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> 7. Pengadilan pers di </span><st1:country-region style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on">Indonesia</st1:country-region><span style="color: rgb(51, 51, 255);">: kasus Aji dan Pijar/ </span><st1:city style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:place st="on">Jakarta</st1:place></st1:city><span style="color: rgb(51, 51, 255);">, 1995. 26 p.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> 8. Perlawanan pers mahasiswa: protes sepanjang NKK/BKK/ Supriyanto, Didik.-- Pustaka Sinar Harapan : </span><st1:city style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:place st="on">Jakarta</st1:place></st1:city><span style="color: rgb(51, 51, 255);">, 1998. 266 p. ISBN 979-416-558-1</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> 9. Pers dan penguasa: pembocoran Pentagon Papers dan pengungkapan oleh New York Times/ Basuki, Wishnu.-- Pustaka Sinar Harapan : </span><st1:city style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:place st="on">Jakarta</st1:place></st1:city><span style="color: rgb(51, 51, 255);">, 1995. 246 p.,index ISBN 979-416-353-8</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> 10. Pers </span><st1:country-region style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on">Indonesia</st1:country-region><span style="color: rgb(51, 51, 255);"> pasca Soeharto: setelah tekanan penguasa melemah, laporan tahunan 1998/1999/ Suranto, Hanif; Setiawan/Hawe; Ginanjar, Ging.-- Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)/Aliansi Jurnalis Independen (AJI) : </span><st1:city style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:place st="on">Jakarta</st1:place></st1:city><span style="color: rgb(51, 51, 255);">, 1999. xii, 94 p.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> 11. Pers memihak Golkar ?: Suara Merdeka dalam Pemilu 1992/ Krisnawan, Yohanes.-- Institut Studi Arus Informasi : </span><st1:city style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:place st="on">Jakarta</st1:place></st1:city><span style="color: rgb(51, 51, 255);">, 1997. xxi, 156 p. ISBN 979-8933-09-5</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> 12. Pers terjebak/ Hanazaki, Yasuo.-- Institut Studi Arus Informasi : </span><st1:city style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:place st="on">Jakarta</st1:place></st1:city><span style="color: rgb(51, 51, 255);"> : 1998. 224 p. </span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> 13. Pers yang gamang: studi pemberitaan jajak pendapat Timor Timur/ Siahaan, Hotman M; Purnomo W., Tjahjo; Imawan, Teguh; Jacky, M.-- Lembaga Studi Perubahan Sosial/Institut Studi Arus Informasi : Surabaya/Jakarta, 2001. xxxii, 448 p., appendix. ISBN 979-8933-36-2</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> 14. Secrecy and liberty: national security, freedom of expression and access to Information/ Coliver, Sandra (eds.); Hoffman, Paul (eds.);.--Mrtinus Nijhoff : </span><st1:city style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:place st="on">The Hague</st1:place></st1:city><span style="color: rgb(51, 51, 255);">, The Netherlands, 1999. 575 p., index, appendices</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> 15. The Internet in the Mideast and North Africa: free expression and censorship/ Human Righst Watch : </span><st1:place style="color: rgb(51, 51, 255);" st="on"><st1:city st="on">New York</st1:city>, <st1:country-region st="on">USA</st1:country-region></st1:place><span style="color: rgb(51, 51, 255);">, 1999. 96 p., Appendices</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Organisasi-Organisasi Non Pemerintah yang bergerak dalam bidang kebebasan informasi:</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> AJI (Aliansi Jurnalis Independen)</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Jln. Pam Baru Raya No. 16, Pejompongan, Jakarta Pusat 10210</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Telp/Fax (021) 5727018</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Email: ajioffice@aji-indonesia.or.id</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> LSPP (Lembaga Studi Pers dan Pembangunan)</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Jln. Penjernihan I Kompleks Keuangan 12</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Pejompongan, Jakarta 10210</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Telp (021) 5746656, 5746274</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Fax (021) 5746276</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Email: lspp@lspp.or.id</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Media Watch and Consumer Center</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Timsco Building B-!</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Jln. Kwini No. 1 Jakarta Pusat</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Telp (021) 3802053, 34831576, 34830056</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Fax (021) 3805329</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Email: mwcc@cbn.net.id</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Website: www.Indonesianwatch.com</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Yayasan Jurnalis Independen</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Jln. Kudus no. 16, Menteng Jakarta Pusat</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Telp (021) 3102776</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Fax (021) 3149283</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Email: yji@journalist.com</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> LP3Y (Lembaga Penelitian , Pendidikan dan Penerbitan Yogyakarta)</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Jln. Kaliurang Km. 13,7 Gg. Banteng, Ngemplak, Sleman</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Yogjakarta- 55584</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Telp (0274) 89016/17</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Fax (0274) 896141</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Email: yogyakarta.lp3y@idola.net.id</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> LeSPI (Lembaga Studi Pers dan Informasi)</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Berdomisili di Semarang</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Email: lespi@indo.net.id</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> LSPS (Lembaga Studi Perubahan Sosial)</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Berdomisili di Surabaya</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Email: lsps@indosat.net.id</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> ISAI (Institut Studi Arus Informasi)</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Jln. Utan Kayu no. 68 H, Jakarta Timur 13120</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Telp (021) 8573388</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Fax (021) 8573387</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Email : pantau@isai.or.id</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> KIPPAS (Yayasan kajian Informasi, Pendidikan dan Penerbitan Sumatera)</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Jln. Sei Serayu No. 97, Medan 20122</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Telp/Fax (061) 8211810</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Email: kippas@indosat.net.id</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Empat kategori hak publik yang tercakup dalam draft RUU Kebebasan Informasi :*</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Public rights to observe, dimana seluruh aktivitas pemerintah harus dapat dipantau dan diikuti oleh setiap anggota masyarakat.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Freedom/access to information, dimana informasi yang dikuasai oleh pemerintah dapat dengan mudah diakses.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Public rights to participate, dimana proses pengambuilan keputusan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak terbuka untuk dipengaruhi publik.</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Right to appeal, yaitu hak mengajukan keberatan terhadap penolakan hak-hak pemantauan , hak berperan serta dan akses informasi. </span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Draft RUU Kebebasan Informasi ini disusun oleh Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, yang di dalamnya terdiri atas 10 Ornop, yaitu: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Studi dan Advokasi Hak Azasi Manusia (Elsam), Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Komite Hukum Nasional (KHN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Lembaga Independensi, Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), dan Pusat Strudi Hukum dan Kebijakan (PSHK). </span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> Draft RUU, Pasal 14:</span> <span style="color: rgb(51, 51, 255);"> “Undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik membuka akses bagi setiap orang untuk mendapatkan informasi yang berada di bawah penguasaannya, kecuali menimbulkan konsekuensi sebagai berikut: a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada orang dapat meghambat proses penegakkan hukum; b) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada orang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat; c) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada orang dapat merugikan strategi pertahanan dan keamanan nasional; d) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada orang dapat mengancam keselamatan perorangan atau orang banyak; e) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada orang dapat melanggar kerahasiaan pribadi”.</span><br /><br /><b>Sumber: Komnas HAM</b> </span></p>Tammy William & Mey Mariahttp://www.blogger.com/profile/09595635206936678990noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5388872029309525863.post-32705030888487018512008-07-07T04:53:00.001-07:002008-07-07T05:02:25.432-07:00<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEja4gXD6-x5UztAUpTZgpYPbnuDGy_Dtr5Y785nyTmoWyvdsTLArHnwbS4DnWERe89_jN1FWABoVQE9PtUP1WuK9Dw8iXsgUVWrvUjUs6y9K8ERNczkH1gCocYPBexFrvEZFaOKvydc_Jg/s1600-h/s_31d30904_high_thumb.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEja4gXD6-x5UztAUpTZgpYPbnuDGy_Dtr5Y785nyTmoWyvdsTLArHnwbS4DnWERe89_jN1FWABoVQE9PtUP1WuK9Dw8iXsgUVWrvUjUs6y9K8ERNczkH1gCocYPBexFrvEZFaOKvydc_Jg/s200/s_31d30904_high_thumb.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5220241083095374946" border="0" /></a><br /><p class="MsoNormal" style="text-align: center;" align="center"><b style="color: rgb(255, 102, 0);"><span style=";font-family:Verdana;font-size:16;" >Radio Kampus<br />Apa Kabar Radio Kampus ?</span></b><span style="font-size:16;"><o:p></o:p></span></p> <p style="color: rgb(153, 51, 153);"><span style=";font-family:Verdana;font-size:10;" >Idealnya radio kampus berada di garda terdepan penggerak proses demokratisasi di <st1:place st="on"><st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region></st1:place>. Sayangnya, radio kampus di <st1:country-region st="on"><st1:place st="on">Indonesia</st1:place></st1:country-region> tak punya ruh dan kekuatan untuk menyebarkan isu hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, dan demokrasi. Dari beberapa literatur yang ada, tidak banyak ditemukan tulisan yang mengupas perkembangan radio mahasiswa. Kebanyakan tulisan hanya mengupas seputar pers mahasiswa, itu pun hanya sebatas media cetak. Data mengenai radio kampus pun sulit didapat. Jadi sulit untuk memetakan kekuatan radio mahasiswa.<br /><br /><b>Kendala Radio Kampus</b><br />Dari hasil obrolan dengan pengelola radio kampus, seperti Radio Teknik Club (RTC) UI (Universitas <st1:country-region st="on">Indonesia</st1:country-region>), Triatma Radio Station (radio kampus Triatma Jaya, <st1:place st="on">Bali</st1:place>), Stupa (Studio Universitas Pancasila), dan Sintesa (radio kampus Institut Sains dan Teknologi Nasional, ISTN), terungkap banyak kendala yang menghimpit radio kampus, berupa kendala teknis dan psikologis.<br /><br /><b>Pertama</b>. Pemerintah tak menyediakan frekuensi khusus untuk siaran radio kampus. Frekuensi ternyata telah dikapling-kapling oleh radio swasta. Akibatnya, radio kampus terpaksa harus bergerilya mencari frekuensi "nganggur" atau menunggu radio swasta selesai siaran. Mungkin yang sangat beruntung adalah radio teman-teman mahasiswa di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, yang mendapat hibah frekuensi dari Menteri Perhubungan di era Orde Baru, Soesilo Soedarman. Radio EBS Unhas 107.2 MHz kini mengudara dengan frekuensi resmi.<br /><br /><b>Kedua</b>. Banyak radio kampus yang sulit berkembang karena mahasiswa sibuk dengan kegiatan kuliah. Siaran terpaksa batal gara-gara bentrok dengan ujian. Atau karena "proyek terima kasih", banyak teman-teman yang siarannya malas-malasan, kecuali pendirinya, karena ia punya ikatan emosional, sehingga punya rasa tanggung jawab yang tinggi (sense of belonging).<br /><br /><b>Ketiga</b>. Sumber daya yang pas-pasan. Mahasiswa kebanyakan bermodal semangat. Saking semangatnya, terkadang lupa, otak tidak pernah diisi. Pelatihan tidak pernah diadakan, acara dan teknik siaran pun seadanya.<br /><br /><b>Keempat</b>. Teknologi yang pas-pasan. Kebanyakan radio kampus hasil kreatif anak teknik. Misalnya di Universitas Pancasila, UI, dan ISTN, semua "arsiteknya" anak-anak teknik, dengan bantuan peralatan seadanya.<br /><br /><b>Kelima</b>. Modal yang pas-pasan. Untuk biaya operasional, banyak keluar dari kocek mahasiswa sendiri. Atau kalau seperti UI, mereka mencari donatur dari para alumni. Akan tetapi, lebih banyak radio kampus yang sekadar menyebarkan kartu request permintaan lagu yang dijual pada teman-teman kampus sendiri. Namun itu tidaklah cukup untuk membiayai telepon, listrik, dan perawatan alat yang sering rusak. Karena itu, dalam sebuah seminar di <st1:place st="on">Yogyakarta</st1:place>, Direktur Indonesia Media Law and Police Center (IMLPC), Hinca I.P. Panjaitan, menyarankan agar radio kampus menjadi unit kegiatan mahasiswa (UKM). Dengan begitu, radio kampus akan mendapat dana rutin dari lembaga dana atau rektorat. Mahasiswa juga harus selalu berkomunikasi dengan rektor, agar program radio di kampus dapat berjalan lancar.<br /><br /><b>Keenam</b>. Positioning radio kampus tidak jelas. Acaranya tidak terprogram dan tidak bervariasi. Karena acaranya tidak menarik dengan sendirinya ditinggalkan pendengar.<br /><br /><b>Ketujuh</b>. Karena memang kampus sendiri yang tidak menghendaki atau mendukung berdirinya radio kampus, ini banyak dirasakan teman-teman di daerah. Banyak yang kampusnya tidak mengizinkan berdirinya radio kampus, entah apa alasannya. Hal ini tidaklah rasional dan sama sekali tak masuk akal. Radio kampus sendiri paling tidak akan mewarnai kegiatan mahasiswa di kampus, bahkan bisa menjadi laboratorium bagi mahasiswa di kampus. Tidak terlalu sulit untuk mendirikan radio kampus. Tak masalah mendirikan radio ilegal, karena selama ini mahasiswa tak mendapat keadilan dengan tidak disediakannya frekuensi khusus untuk radio kampus.<br /><br /><b>Kekhawatiran PRSSNI</b><br />Belakangan, malah keberadaan lembaga penyiaran komunitas (LPK) yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran ditolak pemerintah dan Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia (PRSSNI). Ketua PRSSNI, Gandjar Suwargani, bahkan menyebut LPK itu sebagai pesanan pihak asing. Ia juga menuding penyiaran komunitas, termasuk di dalamnya radio mahasiswa, akan merusak nasionalisme dan menumbuhkan konflik di kalangan akar rumput. Sementara itu, pemerintah memberi alasan masyarakat belum siap, kebutuhan LPK masih dapat dipenuhi dua lembaga penyiaran lainnya. Dan terakhir, LPK juga mengakibatkan pemborosan penggunaan spektrum frekuensi.<br /><br />Kekhawatiran PRSSNI tersebut memang cukup beralasan, karena ini berkaitan dengan ketakutan penyelenggara siaran radio swasta di daerah, kue iklannya bakal terbagi. Lebih-lebih, para pakar maupun praktisi periklanan kini lebih banyak menggunakan konsep komunitas. Artinya, para pemasang iklan beralasan memasang iklan di media yang berbasis komunitas lebih efektif dan efisien untuk produk tertentu.<br /><br />Dalam catatan kritisnya untuk RUU Penyiaran, pihak Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) mempertanyakan kenapa LPK tidak diperbolehkan menyiarkan iklan, kecuali iklan layanan masyarakat ? Padahal, dalam perspektif dunia periklanan, LPK (seperti radio kampus) justru merupakan pasar yang pas untuk memasarkan produk-produk tertentu. Iklan-iklan yang segmen pasarnya mahasiswa sangat tepat apabila dipromosikan melalui radio kampus.<br /><br />Terlepas dari itu semua, radio mahasiswa memang harus membumi. Sebagai lembaga penyiaran yang berada di lingkungan institusi pendidikan, tentu saja radio kampus tak bisa lepas dari konsep akademik, ilmiah, kritis, dan peduli terhadap lingkungan dan masyarakat. (Yayat R. Cipasang, pengelola sebuah radio komunitas di <st1:city st="on"><st1:place st="on">Bogor</st1:place></st1:city>, Jawa Barat, dan peneliti pada Lembaga Kajian Media Massa dan Budaya / hsb) </span><span style="font-size:10;"><o:p></o:p></span></p> <p><b style="color: rgb(153, 51, 153);"><span style=";font-family:Verdana;font-size:10;" >Peran Radio dalam Demokratisasi</span></b><span style=";font-family:Verdana;font-size:10;" > <span style="color: rgb(153, 51, 153);">Di negara yang bertransisi menuju demokratisasi, radio memegang peranan sangat penting. Mengapa? Karena radio merupakan media elektronik "tertinggi" yang mampu mengadakan debat yang berkelanjutan di antara warga. Lebih penting lagi, diskusi antara warga negara dan para pengambil keputusan.</span> <b style="color: rgb(153, 51, 153);">Keuntungan Radio</b> <span style="color: rgb(153, 51, 153);">1. Dapat menjangkau hampir seluruh warga negara dalam masyarakat, dalam setiap waktu, tempat, dan melibatkan siapa saja, bahkan orang buta huruf, di mana saja.</span> <span style="color: rgb(153, 51, 153);">2. Pendengar radio tidak harus tetap di depan layar seperti halnya menonton TV. Ini berarti mendengar radio dapat dilakukan sembari melakukan hal-hal lain, berpindah tempat, tetapi tetap dengan konsentrasi tinggi. Lebih banyak lagi waktu yang dapat dihabiskan untuk mendengarkan, sementara pekerjaan-pekerjaan lain diselesaikan. Semakin banyak pendengar dapat dijangkau, sementara mereka bekerja.</span> <span style="color: rgb(153, 51, 153);">3. Radio adalah media elektronik termurah, baik dari segi pesawat pemancar maupun penerimanya. Ini berarti terdapat ruang untuk lebih banyak stasiun radio, dan lebih banyak pesawat penerima, di dalam sebuah perekonomian nasional. Dibandingkan dengan media lain, biaya yang rendah sama artinya dengan akses kepada pendengar yang lebih besar dan jangkauan lebih luas kepada kaum minoritas.</span> <span style="color: rgb(153, 51, 153);">Beragamnya stasiun radio, janganlah, di satu sisi pada dirinya sendiri, menghentikan dampak yang tinggi pada kualitas suatu perdebatan. Hal itu menghendaki pemerintah untuk mengambil tanggung jawab, menyediakan kondisi terbaik, dan kebijakan yang sederhana dan jelas terhadap akses perizinan. Hal ini juga menuntut adanya undang-undang pers dan penyiaran.</span> <span style="color: rgb(153, 51, 153);">Dari sisi produksi, komitmen juga dibutuhkan. Mudah mendirikan sebuah stasiun radio komersial, tanpa perspektif yang lebih jauh daripada hanya memutar musik dan iklan. Untuk menjalankan sebuah stasiun radio yang memiliki dampak kepada masyarakat pendengarnya membutuhkan komitmen yang sungguh-sungguh, dalam kepentingan membangun masyarakat. (Unesco / hsb) (red. Trinity Radio 7 Juli 08)</span> </span><span style="font-size:10;"><o:p></o:p></span></p>Tammy William & Mey Mariahttp://www.blogger.com/profile/09595635206936678990noreply@blogger.com0