HI THERE ! WELCOME TO TRINITY RADIO BROADCASTING NETWORK

Selasa, 29 Juli 2008

Pemerintahan SBY Belum Wujudkan Hak atas Informasi Publik

PRESS RELEASE

DALAM pidato perdana tanggal 20 Oktober 2004, setelah mengucapkan sumpah jabatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa pemerintah secara aktif akan melancarkan program pemberantasan korupsi yang ia pimpin langsung. Di hari yang sama, Transparency Internasional Indonesia mengumumkan bahwa Indonesia adalah negara kelima terkorup dari 146 negara di dunia berdasarkan hasil indeks persepsi korupsi tahun 2004.

Sungguh ironis! Sementara sejumlah negara lain berhasil melakukan upaya-upaya kongkret untuk memberantas korupsi, tahun ini Indonesia justru merosot satu peringkat. Padahal TAP MPR no VII tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara yg Bersih dan Bebas KKN sudah menggariskan sejumlah rekomendasi kelembagaan anti korupsi, salah satunya UU Kebebasan Memperoleh Informasi [Publik]. Sejak tahun lalu, Indonesia adalah salah satu dari 125 negara yang meratifikasi Konvensi PBB untuk Memerangi Korupsi yang mewajibkan penegakan sistem pemerintahan yang transparan. Namun hingga kini upaya pemberantasan korupsi cuma retorika!

Alih-alih memenuhi hak publik atas informasi publik, yang terjadi justru kemunduran berbahaya! Instruksi Mendagri no 7/ 2004 tentang Penegakan Tertib Kerja Aparatur Depdagri sebagai Penjabaran Kontrak Politik Kabinet Indonesia Bersatu yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf mewajibkan seluruh pegawai Depdagri agar tidak membocorkan rahasia negara kepada pihak lain. Menurut Kepala Pusat Penerangan Depdagri Ujang Sudirman, rahasia negara yang dimaksudkan adalah berbagai dokumen yang tidak boleh diketahui masyarakat sebelum waktunya, karena dikhawatirkan akan berbahaya apabila bila bocor dan diketahui masyarakat. Artinya, status rahasia negara bisa diberikan secara sembarangan oleh pejabat publik, ini sangat berbahaya! Partisipasi publik juga sudah pasti akan mati bila tidak ada akses terhadap informasi publik.

Yang tak kurang memalukan adalah hingga hari ini tercatat baru enam menteri yang menyerahkan Lembaran Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN) ke Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK). Tak cuma itu, akses publik terhadap LKPN sempat ditutup oleh KPK karena kevakuman hukum akibat dicabutnya kewenangan publikasi yang semula termaktub dalam pasal 10-19 UU no 28 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diganti dengan UU no 30 tahun 2002. Bahkan sempat muncul pula argumen bahwa kekayaan pejabat publik masuk dalam ranah privasi.

Sungguh pemikiran yang keliru! Hak atas privasi bukanlah hak absolut, bagi pejabat publik hak tersebut dapat direstriksi dan dilimitasi demi kepentingan umum. Pemberantasan korupsi memiliki nilai kepentingan umum yang lebih tinggi dibandingkan hak seorang pejabat publik untuk melindungi privasinya. Oleh karena itu, demi menjamin akses publik terhadap informasi tentang kekayaannya, melalui undang-undang, kekayaan pejabat publik harus diumumkan kepada publik.

Informasi tentang kekayaan pejabat negara tersebut tidak layak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Terlebih lagi, KPK adalah badan publik yang dibiayai oleh dana publik, maka informasi yang ada pada KPK masuk dalam domain publik. Dengan demikian Negara wajib menjamin akses siapapun atas informasi publik tersebut. Pasal 28F UUD 1945 amandemen kedua jelas-jelas mencantumkan jaminan untuk memperoleh informasi.

Koalisi untuk Kebebasan Informasi menilai bahwa pemerintahan yang baru ini tidak memiliki komitmen terhadap hak publik untuk memperoleh informasi publik. Hingga saat ini saja, jaminan hukum secara penuh terhadap hak atas informasi publik tersebut masih jauh dari kenyataan. Draft RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang diajukan oleh Koalisi untuk Kebebasan Informasi telah ada di tangan DPR Maret 2002, pembahasannya baru dituntaskan oleh Pansus Juli 2004. Perjalanan ke depan masih akan panjang, mengingat proses berikutnya akan melibatkan pemerintahan baru yang hingga hari ini, sayangnya, bersikap konservatif!

(Sumber dikutip : Press Release (Jkt, 2 Nov 2004) / Red - Bless Radio 29 Juli 2008)


Tidak ada komentar:

 

Free Visitor Counter
High-Definition Multiplayers